6 Jenis Mutasi PNS dan 10 Syarat Pengajuan Mutasi sesuai Aturan BKN
Apa saja 6 jenis mutasi PNS? BKN mengatur mutasi PNS dalam peraturan Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebut 10 syarat pengajuan mutasi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Istimewa
Ilustrasi PNS. --- Cari tahu, berikut ini 6 jenis mutasi PNS dan 10 syarat pengajuan mutasi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis mutasi PNS dan syaratnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan perpindahan tugas dan/atau lokasi.
Mutasi PNS ini dapat dilakukan dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang ingin mengetahui tentang aturan mutasi PNS, dapat melihat rangkuman di bawah ini.
Jenis Mutasi PNS:
- Mutasi PNS dalam satu instansi Pusat atau Instansi Daerah
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi Pusat atau sebaliknya
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
- Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan Mutasi PNS:
- Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
- Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Baca juga: Catat, Berikut Tanggal Penutupan CPNS 2024 Terbaru, Pelamar Diimbau Tidak Submit di Akhir Waktu
Syarat Mutasi PNS:
- Berstatus PNS;
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
*) Link Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Download)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.