YLKI: Konsumen Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan Produk Pangan di Medsos Demi Hindari Tuntutan Hukum
Jika menemukan produk-produk pangan yang rusak, konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan, jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial.
Ini dilakukan guna menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu. Cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan," kata Rio Priambodo dalam keterangannya baru-baru ini.
Baca juga: YLKI: Wacana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Kebijakan Ambigu
Di tahan internal, konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” katanya.
Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada.
“Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya.
Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.
“Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga: Jadi Biang Mahallnya Harga Tiket Pesawat, YLKI: PPN Harus Dicabut
Dia meminta konsumen agar jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial.