Mentan Andi Amran Perintahkan Irjen Kementan Segera Laporkan Calo Kepada Aparat Penegak Hukum
Mentan Andi Amran Sulaiman mengaku mendapatkan laporan calo menjanjikan pengadaan di Kementan dan pasang tarif 15 persen dari nilai kontrak.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) melaporkan ke aparat penegak hukum terkait pengaduan ada oknum yang menjadi calo atau broker di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Amran, berdasarkan pengaduan yang dia terima, broker itu yang menjanjikan kepada calon penyedia memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak.
“Hari ini saya memerintahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait pengaduan yang saya terima, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak,” kata Amran, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Mentan Tak Terima Dibilang Indonesia Tidak Serius Tangani Komoditi Kakao Ketimbang Malaysia
Sebelumnya Inspektorat Jenderal telah memeriksa pihak-pihak yang terkait pengaduan dan hasil pemeriksaan diduga kuat ada unsur pidana umum dan pidana khusus.
“Saya telah memerintahkan Irjen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pengaduan masyarakat yang saya terima sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” jelas Andi Amran Sulaiman.
Inspektur Jenderal Kementan, Setyo Budi, menambahkan bahwa dalam penegakkan integritas dan pemberantasan korupsi dilingkungan Kementerian Pertanian perlu upaya penindakan untuk memberikan efek jera.
“Saya berprinsip bahwa untuk memberantas korupsi, akan lebih efektif jika dengan melakukan penindakan. Melaporkan calo pengadaan di lingkungan Kementan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian penindakan dengan harapan memberikan shock terapy (efek jera) kepada yang lain. Kita perlu mengembalikan kepercayaan publik pasca “badai” kasus hukum di KPK,” ungkap Setyo Budi.
Setyo Budi yang merupakan jenderal polisi bintang tiga dan pernah menduduki jabatan di KPK mempunyai komitmen yang sama dengan Mentan dalam pemberantasan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Awal saya dilantik, saya diberi amanah oleh Bapak Mentan untuk bersih-bersih Kementan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi atau golongan (korupsi) yang pada akhirnya merugikan petani dan mengganggu pencapaian swasembada pangan”, tegas Setyo Budi.
Pada periode jabatan 2014-2019, Andi Amran Sulaiman konsisten dan tegas menindak pejabat yang berindikasi korupsi dan sebagai hasilnya Indonesia mampu mencapai tiga kali swasembada pangan strategis pada tahun 2017, 2019 dan 2020.
Baca juga: Mentan Amran Berharap Mimpi Indonesia Miliki Lumbung Pangan dapat Terwujud di Kalteng
Mentan Amran pernah memproses demosi dan mutasi lebih dari 1.500 pegawai Kementan yang bermasalah dan mempolisikan 700 mafia pangan. Mentan sukses membersihkan internal Kementan dari korupsi dan menjaga integritas pejabat dari perilaku korupsi.
Dalam catatan Kementan, pernah dalam satu hari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot lima pejabat direktorat jenderal, mulai dari dirjen dan empat direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Pernah pula terjadi seorang staf Kementan meminta fee ratusan juta rupiah pada pengusaha atas nama Mentan, namun saat Mentan Andi Amran mengetahui hal tersebut, yang bersangkutan langsung dipecat hari itu juga.
Sebagai informasi, Mentan menerima laporan pengaduan masyarakat yang mengadukan bahwa masih ada orang-orang yang meminta fee agar dapat diklik dalam pengadaan alat dan mesin pertanian melalui e-katalog.
Orang tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu pejabat di Kementan dan telah menerima sejumlah uang persekot fee. Permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.