Kejagung Tancap Gas Usut Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, 4 Pejabat Bea Cukai Diperiksa
Kejaksaan Agung tancap gas mengusut kasus korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tancap gas mengusut kasus korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Kali ini Kejagung memeriksa 5 orang saksi, 4 di antaranya pejabat Bea dan Cukai.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, lima orang yang diperiksa penyidik Jampidsus yakni DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.
Kemudian WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.
Sementara untuk satu saksi lainnya, berinisial YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.
Baca juga: Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kendati demikian Harli tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan yang tengah didalami dari lima orang saksi.
Ia hanya mengatakan para saksi diperiksa untuk Tom Lembong yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importaai gula di Kemendag periode 2015-2016.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong Setelah Praperadilan Ditolak Hakim
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.