Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Timah: Peran Ordal hingga Keuntungan Setengah Miliar Per Bulan

Dalam sidang itu terungkap ada peran orang dalam PT Timah terhadap CV Salsabila Utama, perusahaan smelter.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Timah: Peran Ordal hingga Keuntungan Setengah Miliar Per Bulan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Sidang kemarin menghadirkan 3 orang saksi yang berasal dari karyawan PT Timah.

Ketiga karyawan tersebut bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.




Dalam sidang itu terungkap ada peran orang dalam PT Timah terhadap perusahaan smelter CV Salsabila Utama.

Baca juga: Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah

Orang dalam yang dimaksud adalah Direktur Keuangan PT Timah.

Terungkap pula keuntungan fantastis yang diterima para penambang liar yang menjual bijih timah kepada perusahaan smelter.

Berikut keterangan para saksi yang dirangkum Tribunnews berdasarkan persidangan Senin kemarin.

1. Peran Orang Dalam

BERITA TERKAIT

Saksi Budi Hatari, Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah mengatakan CV Salsabila Utama didukung orang dalam PT Timah.

Budi bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.

"Saksi tahu tidak CV Salsabila itu apa kaitannya dengan direksi PT Timah? Dulu saksi tidak tahu, sekarang tahu tidak?" tanya jaksa di persidangan.

Budi mengatakan CV Salsabila didukung orang dalam dari PT Timah.

"Tahu, informasi yang saya dapat bahwa CV Salsabila itu didukung oleh Direktur Keuangan (PT Timah)," jelas Budi.

Jaksa kemudian menanyakan soal dukungan, pertambangan ilegal, hingga IUP PT Timah hubungan antara CV Salsabila dengan orang dalam direksi PT Timah tersebut.

Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah

Saksi Budi menjawab tak mengetahui hal-hal tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas