Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Timah: Peran Ordal hingga Keuntungan Setengah Miliar Per Bulan

Dalam sidang itu terungkap ada peran orang dalam PT Timah terhadap CV Salsabila Utama, perusahaan smelter.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Timah: Peran Ordal hingga Keuntungan Setengah Miliar Per Bulan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

"Selain CV Salsabila itu apakah saksi mengetahui perusahaan lain yang terafiliasi direksi PT Timah," tanya jaksa kembali.

"Tidak tahu hanya satu," jawab Budi.

2. Perusahaan Smelter Ekspor Bijih Timah Sejak 2010

Budi Hatari juga mengaku perusahaan smelter telah melakukan penambangan ilegal di wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sejak 2010 silam.




Tak hanya menambang, bijih-bijih timah ilegal itu juga diekspor oleh perusahaan smelter.

"Pertama awalnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), maka saya tanyakan di awal dari perkiraan yang digali atau dilakukan kegiatan pertambangan hasilnya hanya sebagian kecil yang disetorkan PT Timah. Berarti keluarnya yang tadi saudara katakan ilegal itu tadi yang ditampung kolektor-kolektor,” kata jaksa di persidangan.

"Kemudian bahwa mayoritas di sana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kalaupun ada yang bisa mengekspor bijih timah dalam skala besar itu logika nggak dari luar IUP PT Timah. Dari mana itu sumbernya ada perusahaan lain yang bisa melakukan ekspor yang tinggi," tanya jaksa.

Kemudian Budi menjawab kalau bicara secara luasan wilayah IUP, logika tersebut tidak masuk.

Baca juga: Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil

BERITA TERKAIT

Jaksa lalu menanyakan sejak kapan saksi mengetahui lima smelter tersebut ada di Bangka Belitung.

"Data yang saya dapat tahunnya di tahun 2019, data yang saya lihat itu mulanya rata-rata dari 2010 ke atas," jawab Budi.

Jaksa lalu menanyakan perusahaan smelter yang telah beroperasi sejak 2010 tersebut bertugas untuk melebur bijih timah.

Tidak akan mampu bergerak, bekerja, beroperasi kalau tidak ada sumber bijih timah.

"Tapi dari tahun 2010 sebelum bekerjasama dengan PT Timah pun ini beroperasi terus. Saudara tahu tidak mereka ekspor segala macam," tanya jaksa.

Saksi Direktur CV Sumber Berkah Ramadhan Suwandi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Suwandi mengungkapkan kerja perusahaannya dalam mengelola pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Saksi Direktur CV Sumber Berkah Ramadhan Suwandi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Suwandi mengungkapkan kerja perusahaannya dalam mengelola pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

"Iya (tahu beroperasi sejak 2010). Tahu Yang Mulia (diekspor) dari laporan departemen perdagangan,” jawab Budi.

“Berarti mereka (Perusahaan smelter) selama ini tetap beroperasi dan melakukan ekspor selama ini. Itu PT Timah tidak tanya bijih timahnya dari mana,” tanya jaksa kembali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas