Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya

Baleg DPR bersama Pemerintah menyatakan sepakat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disahkan dalam rapat paripurna.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rapat Paripurna DPR. 

"Kami setuju pak ketua ditanbah RI tadi," kata Azwar Anas.

Setelah itu,Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek sebagai pimpinan Rapat Panja menanyakan kepada seluruh fraksi Baleg DPR RI dan langsung menyetujui nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

"Setuju ya. Dibungkus nih. Jadi dewan pertinbangan Presiden RI," ucap Awiek lalu diiringi kata setuju dari peserta rapat.

Kedua, Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Wantimpres RI dilakukan secara bergilir.

"Dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Atas usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI terhadap usulan pemerintah.

"Oke terima kasih, ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaannya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

Berita Rekomendasi

Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan usulan tersebut.

Mardani menyatakan, sejatinya dalam hal ini presiden memiliki hak prerogatif dalam menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.

"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.

Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah tersebut Awiek selaku pimpinan rapat panja langsung memutuskan.

"Bagaimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tok," ujar Awiek.

Ketiga, Baleg DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Wantimpres RI menjadi lembaga negara.

Wantimpres sebelumnya diketahui merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas