Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya
Baleg DPR bersama Pemerintah menyatakan sepakat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disahkan dalam rapat paripurna.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. (Sikap) Pemerintah?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat kerja, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju dengan hal tersebut.
"Setuju pak ketua," kata Azwar Anas.
Saat ditemui setelah rapat panja, Awiek memastikan kalau nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara.
Dengan begitu kata politikus PPP tersebut, orang yang akan menduduki jabatan di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.
"Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong," kata Awiek kepada awak media.
Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.
Dalam artian, pejabat di Wantimpres RI hanya bisa duduk pada jabatannya dan tidak bisa menjabat pada lembaga negara lainnya.
"Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.