Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Kementerian PPPA mengecam peristiwa pembunuhan yang menimpa gadis berusia 18 tahun berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal
KemenPPA
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa pembunuhan yang menimpa gadis berusia 18 tahun berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh pelaku.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas PPPA Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Ratna mengatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Nasib Pilu Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan yang Ditemukan Tewas tanpa Busana, Hilang 2 Hari

"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucap Ratna.

Berita Rekomendasi

UU TPKS Pasal 6 ayat b berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terkubur tanpa Busana

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini.

"Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucap Ratna.

Sekadar informasi, sebelum ditemukan tewas, korban Nia Kurnia Sari (18) dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) malam.

Korban yang biasa berjualan gorengan keliling dengan berjalan kaki dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB terilihat terakhir kali sedang menjajakan barang dagangannya.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi terkubur di semak-semak pada Minggu (8/9/2024).

Penemuan korban diawali dengan ditemukan petunjuk pakaian hingga gorengan korban yang ditemukan di sekitar lokasi.

Polisi hingga kini masih menyelidik kasus tersebut dan memburu pelakunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas