LIVE Alat Bukti Kasus Vina Disebut Sengaja Disembunyikan, Memori PK Terpidana Ditolak Jaksa
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra menilai, beberapa BAP kasus Vina sudah lumpuh terhadap subyek hukum.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra menilai, beberapa BAP kasus Vina sudah lumpuh terhadap subyek hukum.
Pasalnya, beberapa pelaku yang semula ada mendadak dinyatakan fiktif.
Menurutnya, BAP yang seperti itu membuat dakwaan menjadi lemah sehingga sangat relevan untuk diuji dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Azmi menilai ada upaya untuk menutupi sesuatu dalam perkara ini.
Dia mencontohkan adanya bukti-bukti yang jelas dimiliki, tetapi tidak diuji validitasnya pada waktu itu.
Misalnya, pernyataan tentang kendaraan motor milik pelaku yang tidak memiliki nomor polisi tidak bisa dibuktikan.
(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.