Marimutu Sinivasan Ternyata Masuk Daftar Obligor Prioritas Satgas BLBI Bareng Anak Soeharto
Marimutu Sinivasan ternyata masuk dalam daftar obligor prioritas Satgas BLBI bersama dengan anak Presiden Soeharto.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan ditangkap di pos perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan terhadap Marimutu lantaran dirinya mencoba kabur ke Malaysia sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal, Marimutu telah masuk daftar cekal dari Kementerian Keuangan yang diketahui setelah paspornya dicek oleh petugas Imigrasi.
"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Inigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (9/9/2024).
Silmy menuturkan Marimutu masih masuk sebagai subyek pencegahaan lantaran belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan milik Marimutu yaitu Grup Texmaco pernah berutang ke bank BUMN dan swasta saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan seluruh bank yang menjadi tempat Grup Texmaco berhutang ditalangi oleh pemerintah buntut krisis moneter tersebut.
Buntut ditalanginya bank tersebut oleh pemerintah, dia mengatakan Grup Texmaco sama saja berutang ke negara dan masuk menjadi salah satu debitur atau obligator Satgas BLBI berdasarkan dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Dalam dokumen tersebut, utang Grup Texmaco kepada negara tercatat mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dolar AS.
Baca juga: Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia
Marimutu Masuk Obligor Prioritas Bareng 6 Orang Lainnya, Termasuk Anak Soeharto
Di sisi lain, Marimutu bukan satu-satunya orang yang masuk dalam daftar obligor Prioritas Satgas BLBI.
Selain dirinya, ada nama anak Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Dikutip dari Kompas.com, utang yang harus dibayar oleh Tutut Soeharto sebesar Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, 6,52 juta dolar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Adapun utang tersebut berasal dari perusahaan Tutut yaitu PT Citra Cs yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Dalam catatan Satgas BLBI, utang yang dimiliki Tutut Soeharto tidak ditanggung dalam bentuk jaminan aset, tetapi hanya berupa SK Proyek.
Sehingga, Satgas BLBI pada 9 September 2021 lalu, menyita aset tanah seluas 26.928 meter persegi yang berada di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Adapun aset itu tercatat sebagai aset eks-BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) Bank Yakin Makmu berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.
Bank Yakin makmur yang merupakan eks debitur BLBI itu disebut milik Tutut Soeharto.
Sementara, penentuan seseorang menjadi obligor prioritas oleh Satgas BLBI berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar.
Berikut ini daftar tujuh obligator prioritas Satgas BLBI:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa
Dasar utangnya yakni Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang sebesar Rp 4,89 triliun.
Kendati demikian, jaminan utang tersebut sebenarnya ada, tetapi tidak cukup untuk melunasi.
2. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN)
Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Aggrement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun.
Senada dengan Trijono, jaminan utang dari Kaharudin sebenarnya ada tetapi tidak cukup untuk melunasi.
3. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji
Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar.
Dari utang itu, tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sjamsul diperkirakan mampu untuk membayar.
4. Sujanto Gondokusumo - Bank Dharmala
Dasar utang Laporan Keuangan BPK dan LHP BPK sebesar Rp 822,25 miliar.
Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi diperkirakan mampu membayar.
Baca juga: Kementerian Keuangan Targetkan Sita Aset BLBI Senilai Rp 2 Triliun di Tahun 2025
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular - Bank Central Dagang
Adapun dasar utang dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 1,47 triliun.
Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
Dasar utang adalah Surat PPA dengan outstanding Rp 29 triliun dan 80,57 juta dolar AS.
Marimutu memiliki jaminan utang tetapi dianggap tidak cukup untuk melunasi utang.
7. Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto - PT Citra Cs
Adapun utang masing-masing Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, 6,52 juta dolar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Tutut Soeharto tidak memberikan jaminan aset atas utang, tetapi hanya jaminan berupa SK proyek.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.