Menanti Putusan Banding Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL Hari Ini, Dikabulkan atau Ditolak?
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi Eks Mentan SYL hari ini, Selasa (10/9/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, sidang putusan banding Eks Mentan SYL ini akan digelar Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Sama seperti sidang-sidang SYL sebelumnya, sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka.
"Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi, pukul 10.00 WIB," kata Sugeng, dilansir Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Dalam sidang putusan banding SYL ini, terdapat lima hakim yang akan mengadili.
Di antaranya ada Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis.
Lalu, sebagai anggota majelis ada Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun.
Diketahui, kasus pemerasan dan gratifikasi SYL ini telah lama jadi sorotan publik.
Sudah pasti publik juga menantikan apa hasil putusan banding kasus SYL ini.
Namun semua itu kembali lagi pada penilaian dan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Rianto.