Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Soal Pembelian 1,1 Ton Emas Budi Said: Harga Terendah Rp 640 Juta Per Kg Bukan Rp 505 Juta

Harga jual emas yang dibeli crazy rich Surabaya, Budi Said pada tahun 2018 bukan harga resmi yang dipatok PT Antam.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Soal Pembelian 1,1 Ton Emas Budi Said: Harga Terendah Rp 640 Juta Per Kg Bukan Rp 505 Juta
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang dengan agenda keterangan saksi dalam kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary (Corsec) Divisi Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri menyebut harga jual emas yang dibeli crazy rich Surabaya, Budi Said pada tahun 2018 bukan harga resmi yang dipatok PT Antam.

Adapun pada tahun itu Faisal mencatat harga emas Antam ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 640 juta per kilogram, bukan Rp 505 juta seperti yang didapatkan pengusaha kaya tersebut.




Harga itu pun kata dia telah terpublish secara resmi di website milik PT Antam.

Faisal mengungkap kejanggalan dalam surat keterangan penyerahan kekurangan pembayaran emas 1,136 kilogram atau 1,1 ton yang diajukan Budi Said ke PT Antam.

"Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah terpublish. Saya lihat di sepanjang 2018 itu harga terendah di Rp 640 (juta per Kg)," jelas Faisal dalam sidang lanjutan kasus jual beli emas di PT Antam Tbk yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Angka itu didapatinya setelah dirinya menelusuri harga jual emas Antam di situs resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Surat Keterangan Penyerahan Kekurangan Emas 1,1 Ton Budi Said Bukan Surat Resmi Antam

BERITA TERKAIT

Hasilnya harga emas Antam khususnya pada 23 Januari tahun 2018 tidak pernah menyentuh angka Rp 505 juta per kilogram.

"Jadi poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar tidak sesuai dengan yang ada terpublish resmi," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, PT Antam Tbk juga menyatakan bahwa Budi Said tak pernah menjadi reseller sehingga tak mungkin mendapat diskon dalam setiap pembelian emas.

Mantan Vice President Precious Metal Sales & Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama mengatakan engatakan, bahwa penentuan harga emas yang dijual pihaknya mengacu dengan harga emas dunia.

Baca juga: Antam Tegaskan Crazy Rich Surabaya Budi Said Bukan Reseller dan Tak Mungkin Dapat Diskon Harga Emas

"Penetapan harga logam mulia yang pertama adalah mengacu pada harga emas dunia, Nah itu ditentukan oleh General Manager. Jika GM berhalangan hadir, ditentukan oleh Vice President baik itu vice President Precious mengenai Sales marketing atau VP Operation," kata Yosep dalam sidang, Selasa (3/9/2024).

Lebih jauh Yosep juga menuturkan, bahwa harga emas itu diusulkan GM dengan mempertimbangkan ongkos biasa dan sebagainya.

Selain itu, dirinya juga menekankan, harga emas yang dijual oleh PT Antam turut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas