Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Mahfud MD Akui Dapat Fasilitas Jet Pribadi saat Menjabat Diapresiasi

Namun, lanjut Herdiansyah, seharusnya sebagai hakim sekaligus ketua MK, Mahfud MD adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sikap Mahfud MD Akui Dapat Fasilitas Jet Pribadi saat Menjabat Diapresiasi
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengakui penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) patut diapresiasi. Sebab, Mahfud MD berani mengakui secara terbuka di hadapan publik.

“Sebab beliau berani mengakui terbuka di hadapan publik soal jet pribadi itu. Pertanda Mahfud punya kesadaran tinggi bagaimana hal-hal semacam ini bisa didiskusikan publik luas,” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Selasa(10/9/2024).

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukan merupakan gratifikasi.

Ia bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makassar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, Mahfud diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Al Markaz, Makassar.

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.

"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/9/2024) lalu.

Berita Rekomendasi

"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," imbuhnya.

Baca juga: Soal Rencana Megawati dan Prabowo Bertemu, PDIP: Mereka Teman Baik

Namun, lanjut Herdiansyah, seharusnya sebagai hakim sekaligus ketua MK, Mahfud MD adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau fasilitas dalam bentuk apapun.

“Sebagai hakim sekaligus ketua MK, Mahfud jelas adalah penyelenggara negara yang tidak boleh menerima barang atau jasa dalam bentuk apapun,” kata dia.

Hal itu lanjutnya merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor yang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberikan dalam arti luas, termasuk tiket pesawat, apalagi jet pribadi yang diterimanya.

“Terlebih identitas jabatan Mahfud tidak bisa dipisah dengan pribadinya. Bisa saja orang beralasan pemberian itu tidak mempengaruhi jabatannya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas