Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Istana: Ngantor di IKN, Presiden Masih Bisa Terima Tamu Negara di Jakarta

Menurut jubir Istana, berkantornya Jokowi di IKN sama halnya dengan di Istana Jakarta, artinya Jokowi dapat melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jubir Istana: Ngantor di IKN, Presiden Masih Bisa Terima Tamu Negara di Jakarta
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, meski di sisa masa jabatannya Presiden Joko Widodo akan ngantor dan bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Presiden tetap bisa menerima tamu negara di Jakarta.




Presiden bisa terbang ke Jakarta menggunakan pesawat kepresidenan untuk keperluan tersebut. Perpindahan Presiden dalam melakukan kegiatan kepresidenan menurut dia merupakan hal biasa.

"Nggak tertutup juga kemungkinan beliau ke Jakarta lagi, jadi ini kan ada banyak istana negara, ada banyak istana presiden yang bisa dipakai oleh presiden untuk menjalankan roda pemerintahan, bisa di Jakarta, bisa di Bogor, bisa di IKN juga," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/9/2024).

Misalnya, dia mencontohkan, jika ada tamu negara yang datang ke Indonesia. Penyambutan tamu negara tersebut bisa dilakukan di IKN, atau di Jakarta, mengingat Istana Garuda atau Istana Negara di IKN sudah rampung.

"Di sana (IKN) ada ruangan yang sudah bisa untuk menerima tamu negara kan, jadi tidak tertutup kemungkinan itu," kata Hasan.

BERITA TERKAIT

"Tapi kalau misalnya harus di sini juga nggak masalah, jadi presiden kan nggak beli tiket, kalau mau pergi-pergi kan presiden nggak beli tiket, presiden ada pesawat kepresidenan."

"Jadi kalau misalnya acara menyambut tamu negara harus di Jakarta, ya beliau bisa di Jakarta," sebutnya. Karena itu, dia meminta berkantornya Presiden di IKN tidak dimaknai hanya diam di kantor atau di IKN saja.

Menurutnya, berkantornya Jokowi di IKN sama halnya dengan di Istana Jakarta. Artinya Jokowi dapat melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Baca juga: Jokowi Bakal Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan

"Tapi juga keliling-keliling daerah gitu ya, berkunjung ke berbagai tempat, dan begitu juga kalau Pak Jokowi berkantor di IKN."

"Iitu tidak perlu 24 jam Pak Jokowi ada di sana, kalau seminggu, seminggu Pak Jokowi di sana, sebulan, sebulan Pak Jokowi di sana," katanya. 

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada Terus Berlangsung, Jokowi Berkantor di Jakarta

Menurut Hasan, banyak kegiatan yang akan dilakukan Jokowi selama berkantor di IKN. Selain kunjungan kerja ke daerah lain, Jokowi akan melakukan sejumlah rapat dengan anggota kabinetnya.

"Jadi beliau akan memimpin melalui IKN, di akhir-akhir masa jabatan beliau, tapi juga beliau akan banyak kunjungan-kunjungan, titik berangkatnya dari IKN," lanjutnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas