Menteri Agama Siap Diproses Hukum Jika Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024
Yaqut mengaku Kementerian Agama RI tidak pernah main-main dengan pelaksanaan ibadah haji 2024. Karena itu, ia mengaku terbuka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap diproses hukum jika terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024. Kasus ini pun sedang diusut oleh pantia khusus (pansus) angket DPR RI.
Yaqut mengaku Kementerian Agama RI tidak pernah main-main dengan pelaksanaan ibadah haji 2024. Karena itu, ia mengaku terbuka siapapun pihak yang dianggap bersalah untuk diseret ke hukum.
Baca juga: Dituding Dua Kali Mangkir Rapat Pansus Haji, Gus Yaqut Klaim Belum Pernah Dapat Surat Panggilan
"Kami di kementerian agama pemerintah ini juga tidak ingin ada yang main main dengan haji itu kalau ada staf saya ada perangkat ASN di tempat saya di Kementerian Agama yang terlibat ya ayo kita tindak bareng bareng. Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh. Gitu ya dalam fraud gitu ya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Yaqut juga membantah dirinya menghindar dari pemanggilan pansus angket haji DPR. Dia bilang, pihaknya tidak pernah berupaya sembunyi untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas
"Mohon maaf ya kalau menunda-nunda enggak ada tuh yang datang dipanggil-panggil. Sementara ini kawan kawan melihat enggak ada yang datang dari Kemenag kan begitu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Pansus Angket Haji menelisik dugaan adanya korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Yakni, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Adapun kuota tambahan haji itu sebanyak 20.000 yang dibagi dua oleh pihak Kemenag. Rinciannya, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal secara regulasi, pengalihan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari dari kuota haji tambahan yang tersedia. Pengalihan kuota haji khusus inilah yang diduga ada kejanggalan dan dugaan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.