Pansus DPR Ungkap ada Dugaan Gratifikasi Haji, Gus Yaqut: Benar Atau Tidak Itu Bukan Ranah Kemenag
Soal dugaan gratifikasi haji, Menag Yaqut tegaskan itu bukan ranah Kemenag, yang mengungkap itu Pansus Haji.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
"Kami menerima daftar nama jemaah optima tersebut itu dari subdit haji khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.
Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.
Dirinya menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus yang bisa berangkat di tahun yang sama pendaftaran.
Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jamaah bisa berangkat.
"Artinya ada yang menampung iya kan, regulasinya bermasalah itu kalau ada yang menampung gini kan, sudah disiapkan buat peraturan jahat, pake undang-undang ini," kata dia.
Baca juga: Pansus DPR Temukan Dugaan Permainan Soal Kuota Haji Tambahan
Dalam kesimpulan dari sidak ini, Anggota Pansus Haji lainnya yakni Marwan Jafar menduga telah terjadi gratifikasi dalam proses keberangkatan haji khusus.
Karena dirinya mendapatkan bukti adanya permainan dana, yang dimana siapa jamaah yang bisa membayar lebih bisa diberangkatkan di awal dari masa pendaftaran.
"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," kata Marwan Jafar memberkan temuan sementara Pansus Haji DPR RI.
Atas hal itu, dirinya menduga ada peran-peran pejabat di Kemenag yang ikut andil dalam praktek tersebut.
Pasalnya berdasarkan keterangan dari pihak Siskohat kata Marwan, ada mekanisme atau alur dari beberapa bagian di Kemenag untuk menyetujui jamaah khusus bisa berangkat tanpa menunggu waktu lama.
"Ada tangan-tangan lain misalnya Subdit Haji Khusus memberikan kepada petugas Siskohat, nah ini pertanyaannya yang begini-gini ini banyak sekali dan pengakuan travel udh ada dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa," kata dia.
Baca juga: Belum Panggil Menag Yaqut, Pansus Haji DPR Klaim Temukan Abuse of Power
Mantan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI itu lantas menilai kalau alur atau mekanisme tersebut juga diketahui oleh Menteri Agama RI (Menag).
Pasalnya menurut dia, alur dari mekanisme jamaah yang bisa berangkat lebih dahulu dari jadwal keberangkatan itu atas persetujuan dari para atasan di Kemenag.
"Ya kita bisa tebak kalau di atasnya direktur diatasnya lagi berarti, Dirjen, diatasan lagi berarti Menteri," ujar Marwan.
"Di antara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi carut marutnya haji 2024 ini. Kira-kira seperti itu," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.