PKB Berharap Penggeledahan Rumah Dinas Kakak Kandung Cak Imin Tidak Ada Tendensi di Luar Hukum
PKB berharap penggeledahan rumah dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, tidak ada tedensi di luar hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap penggeledahan rumah dinas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, tidak ada tedensi di luar hukum.
Seperti diketahui Halim Iskandar adalah kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua DPP PKB Syaiful Huda mengaku partainya menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pun berharap pengusutan kasus itu murni demi penegakan hukum.
"KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan penegakan hukum ya kita hormati. Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ia menyampaikan dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur yang diusut KPK sudah terjadi pada 2019–2022.
Saat itu, kata Huda, Abdul Halim sudah menjabat sebagai Mendes PDTT, bukan lagi sebagai Ketua DPRD Jawa Timur. Karena itu, KPK diminta untuk menjelaskan keterkaitan kasus tersebut.
"Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodesasi 2019-2022. Sementara itu Pak Halim sudah menjadi Menteri, Mendes, sudah bertugas di Jakarta. Saya kira itu perlu ditanya lagi," pungkasnya.
Penggeledahan KPK
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Jumat, 6 September 2024.
Kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.