PKB Hormati Tugas dan Fungsi KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara mengenai penggeledahan rumah Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar oleh KPK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara mengenai penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar oleh KPK pada Jumat (6/9/2024).
Ketua DPP PKB Syaiful Huda menyebut partainya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakan hukum ya kita hormati," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Namun demikian, kata Huda, PKB berharap tidak ada tendensi dalam upaya penegakan hukum yang sedang diusut KPK.
"Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Jumat, 6 September 2024.
Kediaman kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.