WNI Korban TPPO Wafat di Kamboja, Keluarga Curhat Sulit Pulangkan Jenazah, Ini Respons Kemlu RI
Seorang WNI atas nama Handi Musaroni (24) wafat saat bekerja di Kamboja, tepatnya dekat Kota Tuol Sangke, Phnom Penh pada 16 Agustus 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Jika tidak bisa dibuktikan, maka Siti diminta memulangkan jenazah anaknya dengan biaya pribadi, sebesar Rp 120-200 juta.
"Pihak Kemenlu mengatakan bahwa jika benar anak saya korban perdagangan orang maka saya harus bisa membuktikannya. Jika tidak bisa membuktikan bahwa anak saya korban perdagangan orang artinya saya tetap harus keluar biaya pribadi untuk memulangkan jenazah anak saya," ucapnya.
"Dari mana saya bisa mendapatkan uang sebesar 120 juta sampai 200 juta rupiah ketika untuk makan saja susah?" lanjut dia.
Dia pun berharap pemerintah Indonesia dan otoritas terkait bisa membantu dirinya memulangkan jenazah anaknya dari Kamboja ke Indonesia.
Jawaban Kemlu RI
Melalui keterangan resmi, Kemlu RI melalui Direktorat Perlindungan WNI mengatakan mereka telah menerima pengaduan pemulangan jenazah Hindi tersebut.
Saat ini kasus sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan otoritas Kamboja, Handi wafat akibat serangan jantung.
"KBRI Phnom Penh telah berupaya untuk menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah. Namun hingga saat ini perusahaan tidak dapat dihubungi," kata Kemlu RI.
Saat ini jenazah Handi masih tersimpan di Yim Funer House yang difasilitasi KBRI Phnom Penh.
Kemlu RI menegaskan terus berkomunikasi dengan keluarga dan berupaya memulangkan jenazah Handi sesuai prosedur, dan meminta perusahaan yang memberangkatkan Handi bertanggung jawab.
"KBRI terus berkomunikasi dengan keluarga dan mengupayakan pemulangan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta sesuai dengan prinsip mengedepankan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.