Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes dan Dirjen Yankes Buka Suara

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya buka suara setelah dipolisikan oleh Komite Solidaritas Profesi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes dan Dirjen Yankes Buka Suara
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Azhar Jaya SH SKM MARS buka suara setelah dipolisikan oleh Komite Solidaritas Profesi.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro (PPDS Undip).




"Kan ditolak (sama Bareskrim), ngapain pusing-pusing. Biarin saja," kata dr Azhar yang ditemui di Westin Hotel, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Kemenkes, ujar dia, akan selalu terbuka dalam proses investigasi kasus yang menjadi sorotan publik.

Pihaknya juga telah menyerahkan beragam bukti seperti percakapan WA, foto-foto maupun transfer rekening.

Baca juga: Kemdikbudristek Turun Tangan Bongkar Kasus Perundungan PPDS Undip Dokter Aulia Risma

"Tinggal nunggu pengumuman saja dari kepolisian. Pak Menkes, Pak Nadiem berjanji akan buka seterang-terangnya," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Hal senada juga disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sepengetahuannya, laporan itu ditolak Bareskrim.

Ia mengatakan, pihaknya terbuka jika pelapor yakni Komisi Solidaritas Profesi melakukan audiensi.

Baca juga: Ibunda Mendiang Mahasiswi PPDS Undip Adukan Kematian Anaknya ke Polda Jateng, Ini Kata Polisi

"Setahu saya Bareskrim tidak menerima. Saya belum dikontak, tapi kalau mereka mau (audiensi) datang silahkan," kata Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya, perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser mengungkapkan alasan pelaporan itu.

Baik Menkes dan Dirjen Yankes Kemenkes dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

"Kami dari Komite Solidaritas Profesi datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas