Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pelamar CPNS Dapat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Berikut Penjelasannya

Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, masih dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, kapan jadwalnya? simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan Pelamar CPNS Dapat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Berikut Penjelasannya
Buku petunjuk pendaftaran CASN 2024
Form masa sanggah CPNS 2024 - Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, masih dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, kapan jadwalnya? simak penjelasan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tentang kapan pelamar CPNS dapat menyanggah hasil seleksi administrasi 2024.

Pelamar yang tak lolos dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih bisa menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Pelamar bisa menyanggah hasil seleksi pada saat masa sanggah.

Masa sanggah ini menjadi waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar dapat memberikan tanggapan sanggahan kepada instansi terkait.

Sanggahan dapat diberikan secara online melalui laman resmi SSCASN pada 20 - 22 September 2024.

Baca juga: Contoh Soal dan Materi SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Aturan Menyanggah pada Masa Sanggah

- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berita Rekomendasi

- Pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan di SSCASN.

- Bagi pelamar yang ingin menyanggah, dapat mengunggah bukti dukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.

- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

- Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2024, Ini Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Cara Ajukan Sanggahan di SSCASN:

  1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
  2. Nanti akan ditampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
    Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  3. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
  4. Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang "disclaimer" (✓)
  5. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
  7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
  8. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan
  9. Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
  10. Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas