Menpora Harap UU Keolahragaan Direvisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Buntut Amburadulnya PON 2024
Menpora berharap UU Keolahragaan direvisi di pemerintahan Prabowo-Gibran buntut amburadulnya penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka buntut amburadulnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Adapun maksud Dito terkait revisi UU Keolahragaan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpora, bisa melakukan intervensi, ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Dito mengungkapkan, untuk saat ini, Kemenpora tidak bisa melakukan intervensi langsung ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Hal tersebut lantaran pihak yang berwenang adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah.
"Mungkin ke depan, bapak ibu terkait PON ini, harus ada evaluasi tata kelolanya yang lebih komprehensif. Karena dalam UU Olahraga, memang PON itu statementnya jelas, itu tanggung jawab di KONI dan daerah."
"Jadi memang peran pemerintahan pusat ini terkadang ada batasan-batasan yang tidak bisa kita secara real time atau day-to-day karena akan menjadi suatu polemik lokal yang berbeda lagi."
"Semoga menteri selanjutnya ini bisa lebih enak memimpinnya. Seharusnya ini harus saya nyatakan kenyataan yang pahit, mungkin bisa dibantu untuk mengubah sedikit UU Olahraga-nya terkait tata kelola PON ini," kata Dito dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9/2024).
Dito juga mengungkapkan perlunya revisi UU Keolahragaan ini agar adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk penyelenggaraan PON.
Baca juga: Sengkarut Pelaksanaan PON 2024 Berujung Menpora Lapor Bareskrim-Kejagung, Ada Dugaan Penyelewengan
Ia menilai penyelenggaraan PON masih perlu adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk sistem kontrol dan penyediaan sumber daya manusia (SDM).
"Pasti ke depan PON harus melibatkan daerah. Tetapi controlling pengelolaan manajerialnya dan juga pengaturan SDM-nya itu yang butuh penguatan di pemerintah pusat."
"Karena ke depan, kita ingin pemerintah daerah kuat, tetapi mungkin transisinya itu yang harus disiapkan," jelasnya.
PON 2024 Diduga Ada Penyelewengan
Sebelumnya, Dito mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI yang digelar di Provinsi Aceh dan Sumut.
Dia mengatakan dugaan awal adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan PON diketahui dari temuan venue yang belum selesai dibangun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.