Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri
Pengacara masyarakat adat Sihaporas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syamsul Alam Agus, anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap dan ditersangkakan oleh Polres Simalungun, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.
Alam mengatakan tindakan kepolisian yang berulang terhadap masyarakat adat di wilayah konsensi yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah tindakan penegakan hukum yang tidak profesional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ia mengatakan hal tersebut karena dalam kasus ditangkapnya lima orang warga masyarakat adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas pada 22 Juli 2024 dini hari lalu, pihak kepolisian tidak memenuhi syarat-syarat penetapan tersangka, penangkapan, dan penggeledahan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Hal itu diungkapkannya saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan dan di Sihaporas di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
"Dalam pertemuan yang baik ini, kami meminta agar Kapolri memerintahkan kepada Karo Wasidik di Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Tidak bisa dilakukan di Sumatera Utara. Tidak bisa dilakukan di wilayah-wilayah TPL. Ini harus segera dilakukan gelar perkara khusus," kata dia.
Baca juga: Tetua Adat Sihaporas Anak Pejuang Kemerdekaan Cari Keadilan di Jakarta: Apakah di Pusat Masih Ada?
"Kapasitas independensi aparat kepolisian di wilayah sangat diragukan. Sebaiknya Pak Kapolri segera memerintahkan kepada Karo Wassidik untuk menarik perkara ini ke Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus," sambung dia.
Menurutnya, bila gelar perkara khusus tersebut tidak dilakukan dan tidak ada campur tangan dari pejabat Polri di tingkat pusat maka masyarakat adat akan terus menjadi korban.
Karena menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi.
"Masyarakat adat Sihaporas saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Besok, lusa, kapan diinginkan itu bisa terjadi dan semua ini adalah TPL," kata dia.
Ia juga menjelaskan dugaan keterlibatan PT TPL dalam proses penculikan lima warga masyarakat adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas oleh sekira 50 orang pada 22 Juli 2024 dini hari lalu yang belakangan diketahui mereka ditangkap pihak kepolisian.
Dalam proses penangkapan itu, kata dia, pihak kepolisian diduga melibatkan dan menggunakan fasilitas PT TPL.
Ia menyatakan telah melaporkan fakta-fakta terkait kepada Mabes Polri.
"Kami sebagai tim kuasa hukum sudah melaporkan hal ini, fakta-fakta ini kepada Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan barang bukti bahwa benar ada fakta-fakta penculikan tersebut," kata dia.
Baca juga: Perempuan Adat Sihaporas Menangis Ceritakan Trauma Anak-anak terhadap Teror dari Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.