Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri

Pengacara masyarakat adat Sihaporas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menarik perkara kliennya tersebut ke Mabes Polri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota tim kuasa hukum empat masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap dan ditersangkakan oleh Polres Simalungun, Syamsul Alam Agus, saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan dan di Sihaporas di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Jakarta pada Rabu (11/9/2024). 

"Penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP," kata Kapolres AKBP Choky Meliala.

Atas penangkapan tersebut, pihak masyarakat adat didampingi kuasa hukumnya juga telah berupaya melakukan pra peradilan untuk menggugat penetapan empat tersangka dari lima orang yang ditangkap tersebut.

Namun Hakim Tunggal pra peradilan Anggreana E Roria Sormin menolak gugatan tersebut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (20/8/2024) siang.

Anggreana menyebut bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

"Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan," kata Anggreana dikutip dari Tribun-Medan.com.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas