Video Kapolri Turun Tangan, Propam Usut Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani.
Diketahui, Jenderal Listyo telah menurunkan Divisi Propam untuk mengusut dugaan permintaan uang damai senilai Rp50 juta di kasus Supriyani.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024).
(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.