Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Kabarnya Batalkan Pelantikan Sespri Ketum PBNU dan Adik Gus Ipul Jadi Anggota DPR

Buntut kisruh PBNU dan PKB, kabarnya pelantikan Sespri Ketum PBNU dan adik Gus Ipul batal dilantik jadi  Anggota DPR dari PKB.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Kabarnya Batalkan Pelantikan Sespri Ketum PBNU dan Adik Gus Ipul Jadi Anggota DPR
Foto Kolase Tribunnews.com
Adik Mensos Gus Ipul dan Sespri Ketum PBNU. 

 

Adik Gus Ipul Juga Bertanya

Selain Lora Gopong, caleg DPR RI terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), juga mempertanyakan statusnya yang disebut-sebut dipecat dari PKB dan kursinya diganti.

Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Gus Irsyad dikutip dari Kompas.com. 

Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih.

Gus Irsyad menyebut, hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.

Dia juga mewanti-wanti agar KPU RI tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB dalam pergantian caleg terpilih.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Penjelasan KPU RI Sebelumnya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima banyak surat dari DPP partai politik peserta pemilu untuk mengganti caleg DPR RI Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah terpilih dan ditetapkan.

"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.

Semua surat itu bakal terlebih dahulu mereka kompilasikan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.

Namun, tidak semua surat dari partai yang mereka terima terkait pergantian itu berkaitan dengan caleg yang mengundurkan diri.

Ada pula disebabkan oleh kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia.

Proses klarifikasi oleh KPU kepada partai politik itu bakal dilakukan sebelum caleg terpilih Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas