PKB Kabarnya Batalkan Pelantikan Sespri Ketum PBNU dan Adik Gus Ipul Jadi Anggota DPR
Buntut kisruh PBNU dan PKB, kabarnya pelantikan Sespri Ketum PBNU dan adik Gus Ipul batal dilantik jadi Anggota DPR dari PKB.
Penulis: Hasanudin Aco
Adik Gus Ipul Juga Bertanya
Selain Lora Gopong, caleg DPR RI terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), juga mempertanyakan statusnya yang disebut-sebut dipecat dari PKB dan kursinya diganti.
Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Gus Irsyad dikutip dari Kompas.com.
Proses pemberhentian dan penggantian caleg terpilih secara diam-diam tentu akan merugikan caleg dan masyarakat konstituen pemilih.
Gus Irsyad menyebut, hak caleg terpilih untuk menempuh prosedur hukum, baik melalui mekanisme internal partai atau pengadilan tentu juga harus dihargai.
Dia juga mewanti-wanti agar KPU RI tidak gegabah dalam memproses permohonan PKB dalam pergantian caleg terpilih.
Seperti diketahui pengucapan sumpah dan janji Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Penjelasan KPU RI Sebelumnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima banyak surat dari DPP partai politik peserta pemilu untuk mengganti caleg DPR RI Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah terpilih dan ditetapkan.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.
Semua surat itu bakal terlebih dahulu mereka kompilasikan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.
Namun, tidak semua surat dari partai yang mereka terima terkait pergantian itu berkaitan dengan caleg yang mengundurkan diri.
Ada pula disebabkan oleh kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia.
Proses klarifikasi oleh KPU kepada partai politik itu bakal dilakukan sebelum caleg terpilih Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.