VIDEO MK Tolak Gugatan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK dan Respons Novel Baswedan
Dia juga menyoroti bagaimana cara pandang hakim yang semula sepakat dengan argumentasi Novel Baswedan dkk lalu tiba-tiba berubah saat putusan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal mengubah syarat usia calon pimpinan (capim) KPK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXI/2024 di Gedung MK, Jakarta, hari ini, Kamis (12/9/2024).
MK menilai, kepentingan Novel Baswedan dkk yang tidak atau beluma ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran capim KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga antirasuah KPK yang menurut para pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi capim dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan 382 nama pendaftar yang telah lulus tahapan seleksi administratif.
Dalam gugatannya, Novel Baswedan cs mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.
Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri.
Padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.
Dalam pokok permohonannya, Novel Baswedan dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".
Selengkapnya terkait hal ini, reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow akan melaporkan untuk Anda.
Respons Novel Baswedan
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menghormati Putusan MK atas gugatan pihaknya terkait syarat usia pendaftaran calon pimpinan KPK.
Ada beberapa catatan penting menurut Novel Baswedan atas putusan perkara perkara nomor 68/PUU-XXII/2024 itu, khususnya terkait hakim yang menilai adanya motif untuk menghalangi pihak tertentu dalam pendaftaran capim KPK.
“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bagaimana cara pandang hakim yang semula sepakat dengan argumentasi Novel Baswedan dkk lalu tiba-tiba berubah saat putusan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan nama-nama capim dan dewan pengawas (Dewas) yang lolos dalam seleksi profile assessment.
Masing-masing menyisakan 20 nama dari jumlah 40 peserta.
Adapun dari 20 nama yang tak lolos asesmen, ada sosok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Sementara itu, bagi mereka yang lolos akan menjalani seleksi wawancara hingga tes kesehatan jasmani dan rohani.
Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17–20 September 2024.
Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).(*)