Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Toni Tamsil yang Tak Dibebankan Denda Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas vonis Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp 300 triliun
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil atas kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan banding telah diajukan pihaknya pada 4 September 2024.
"Sudah (ajukan banding) tertanggal 4 September 2024," kata Hari saat dikonfirmasi, Jum'at (13/9/2024).
Seperti diketahui dalam sidang perkara ini, Toni Tamsil telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Akan tetapi dalam sidang vonis itu Hakim tak menjatuhi hukuman denda kepada Toni Tamsil melainkan hanya diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Harli menjelaskan, banding yang pihaknya layangkan juga didasari lantaran tak dipertimbangkannya pidana denda untuk terdakwa yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan.
Jaksa dalam tuntutannya meminta Hakim untuk menjatuhkan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.
Baca juga: JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah
"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti, JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," pungkasnya.
Dilansir dari halaman resmi SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Toni Tamsil didakwa telah berbuat atau mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa dokumen terkait perkataan korupsi tata niaga timah.
Selain itu Toni Tamsil juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara mengunci toko nya dari luar dan dalam ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan.
Baca juga: Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kemudian ia juga didakwa menyerahkan ponsel pribadinya kepada penyidik namun dalam keadaan rusak setelah sebelumnya merasa khawatir barang pribadinya itu akan disita.
Imbasnya penyidik pun tak menemukan bukti apapun dari ponsel tersebut karena sudah dalam kondisi rusak.
Tak hanya itu Toni juga diduga memberi keterangan palsu ketika ditanya soal pekerjaan Tamron alias Aon yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara timah.
Padahal selama ini Toni diketahui merupakan suplier susu dan beras di perusahaan smelter swasta pertambangan timah yakni CV Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 triliun ini terdapat 22 orang yang kini berstatus sebagai terdakwa dimana salah satunya menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.