Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Ingin Semua Penyandang Disabilitas Muslim Dapat Akses Al-Quran Braille dan Isyarat

Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah bertujuan agar Al-Qur’an bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenag Ingin Semua Penyandang Disabilitas Muslim Dapat Akses Al-Quran Braille dan Isyarat
HO
Talkshow "Al-Qur’an untuk Semua" yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada gelaran Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi mengungkapkan saat ini ada empat mushaf Al-Qur’an standar Indonesia.

Seluruh mushaf tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dalam memfasilitasi layanan keagamaan masyarakat.

“Pertama, Mushaf Standar Usmani yang mayoritas digunakan di Indonesia. Kedua, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriah yang biasanya dipakai oleh para pengguna Al-Qur’an di pesantren-pesantren wilayah Jawa,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul pada Talkshow "Al-Qur’an untuk Semua" yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada gelaran Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda.

Baca juga: VIDEO Kementerian Agama Gelar Ramadan Show 2024: Ada Bimbingan Baca Al Quran Braille Hingga Isyarat

Abdul melanjutkan yang ketiga, adalah Mushaf Al-Qur’an Standar Braille dan keempat adalah Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat.

"Ini sebagai bukti keberpihakan layanan inklusif pemerintah, khususnya Kementerian Agama bagi penyandang tunanetra dan disabilitas rungu wicara,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom mengatakan terdapat pula terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah.

Hadirnya produk layanan tersebut, kata Isom, menjadi tanda kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat daerah.

“Al-Qur’an merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kitab suci tersebut harus membumi di Nusantara, sekaligus melestarikan bahasa daerah yang ada,” ungkapnya.

Menurut Isom, terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah bertujuan agar Al-Qur’an bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam.

Sedangkan, untuk melestarikan budaya, bahasa daerah yang dipilih berdasarkan jumlah penutur atau hampir punah karena berbagai sebab.

“Kami berharap, Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai,” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, pentashih ahli madya LPMQ Deni Hudaeny mengungkapkan terdapat dua amanat dalam Al-Qur’an, yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi.

Artinya, Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya.

“Allah subhanahu wa taala mengamanatkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas berhak mendapatkan layanan kitab suci Al-Qur’an dan lektur keagamaan lainnya yang mudah akses sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Pemerintah, kata Deni, khususnya Kementerian Agama berikhtiar memberikan layanan Al-Qur’an berikut terjemahannya bagi disabilitas tunanetra melalui Mushaf Al-Qur’an Braille dan bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Qur’an Isyarat.

“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Qur’an Braille dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Qur’an,” pungkasnya.

Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah, Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019, dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat diakses pada aplikasi Qur’an Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas