Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tiru Layanan CPS di AS untuk Lindungi Anak-anak Korban Kekerasan

Sahroni meminta pemerintah untuk menerapkan layanan CPS atau Child Protective Services di Amerika Serikat untuk melindungi anak-anak korban kekerasan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Tiru Layanan CPS di AS untuk Lindungi Anak-anak Korban Kekerasan
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Komisi III DPR RI menyoroti kian maraknya aksi kekerasan terhadap anak-anak. Dia meminta pemerintah untuk menerapkan layanan CPS atau Child Protective Services di Amerika Serikat untuk melindungi anak-anak korban kekerasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kian maraknya aksi kekerasan terhadap anak-anak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, jajaran pemerintah dan penegak hukum di Indonesia sudah harus lebih maksimal dalam upaya melindungi anak korban kekerasan.




Mengingat kondisi saat ini yang sudah darurat kekerasan anak.

Kekinian, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi SD berusia 10 tahun mengalami penganiayaan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Benarkah Depresi Jadi Pemicu Id Lakukan Kekerasan terhadap 2 Anak Kandungnya hingga Meregang Nyawa?

Bocah itu dianiaya oleh pamannya sendiri, FR (44) lantaran dituding kerap mencuri uang milik neneknya.

"Kasus penganiayaan terhadap anak di Indonesia itu masih sangat tinggi dan kian mengkhawatirkan. Kalau saya baca laporannya saja, tahun 2023 lalu tercatat ada belasan ribu kasus," kata Sahroni kepada wartawan Jumat (13/9/2024).

BERITA TERKAIT

"Dan mengingat kecenderungannya yang terus meningkat, saya rasa pemerintah bersama penegak hukum harus mempertimbangkan upaya intervensi baru, yang tidak hanya hukuman pidana bagi pelaku,” ujarnya.

Sahroni mencontohkan, adalah dengan memutus akses pelaku kekerasan dari anak yang disiksanya dengan memberlakukan larangan komunikasi maupun bertemu dengan korban.

Upaya ini seperti Layanan CPS atau Child Protective Services di Amerika Serikat.

"Di US itu ada CPS di mana kalau sudah sangat membahayakan, negara bisa menyelamatkan anak dari keluarganya dengan cara mengambil anak tersebut dan pengasuhannya dilakukan oleh wali yang dianggap mampu maupun rumah aman binaan pemerintah," kata Sahroni.

"Pelaku juga bisa benar-benar dilarang untuk bertemu anaknya. Jadi tak hanya pidana, tapi benar-benar kita jauhkan si anak dari sumber traumanya," ucap Sahroni.

Baca juga: Sahabat Perlihatkan Foto Tubuh Tamara Tyasmara yang Lebam, Diduga Efek Kekerasan Dari Yudha Arfandi

Sahroni menilai program ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku, karena akses mereka terhadap korban anak-anak telah terputus.

"Jadi selain diproses pidana, pelaku juga tidak bisa bertemu sampai dia benar-benar dinyatakan layak dan korban juga sudah benar-benar sembuh dari traumanya," ucapnya.

Kemudian selama di bawah CPS, anak akan mendapat layanan penyembuhan, trauma healing dan reintegrasi kembali.

"Saya rasa negara harus mengatur sedetail ini karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak bisa kita punya generasi masa depan yang penuh dengan ketakutan, trauma dan mental yang terluka," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas