Gibran Terancam Batal Dilantik Jadi Wapres? Ini Sebabnya Menurut Petrus
Terbongkarnya siapa pemilik akun Fufufafa di media sosial Kaskus yang kerap menyerang Prabowo Subianto akan membawa konsekuensi serius.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya siapa pemilik akun Fufufafa di media sosial Kaskus yang kerap menyerang Prabowo Subianto akan membawa konsekuensi serius.
Jika akun itu benar milik Gibran Rakabuming Raka maka yang bersangkutan terancam batal dilantik menjadi Wakil Presiden RI oleh MPR.
Demikian menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, Minggu (15/9/2024).
Menurut dia unggahan akun Fufufafa yang menyeret nama Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, dan calon wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, tidak saja terhadap Gibran tetapi juga Presiden Jokowi.
"Akun Fufufafa sudah menjadi viral di medsos karena disebut-sebut milik Gibran. Tetapi dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, terutama pada aspek tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya.
Yang membuat akun Fufufafa menjadi viral, kata Petrus, bukan saja karena kepemilikan akunnya dikaitkan dengan Gibran.
Tetapi juga, menurut dia, karena narasinya diduga bermuatan penghinaan, kebencian, berita bohong yang tidak sehat pada publik.
"Melihat narasi di dalam akun Fufufafa yang sudah ramai diperbincangkan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan guna memastikan apakah narasi-narasi di dalam akun Fufufafa itu merupakan tindak pidana ITE," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Menurut Petrus, jika konten akun Fufufafa bermuatan tindak pidana melanggar Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka siapa pun pemilik akun Fufufafa dan sejenis lainnya dan siapa pun operatornya, wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Sekalipun misalnya bila nanti akun Fufufafa itu ternyata milik Gibran dan pihak terkait lainnya.
Pembiaran oleh Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai Petrus selalu bergerak lamban bahkan ragu ketika Netizen berperan aktif dalam upaya membantu Polri dalam menegakkan hukum.
Polri, menurut Petrus, terlambat mengambil inisiatif untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra/putri Presiden Jokowi dan/atau keluarganya.
"Dalam menyikapi akun Fufufafa yang sudah tidak sehat, nampak ada pembiaran oleh Kapolri, sehingga setiap hari publik menghakimi Gibran dan membenturkan Gibran dengan Prabowo, tanpa ada satu pun institusi penegak hukum memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab," katanya.
Pembiaran oleh Kapolri dalam kasus akun Fufufafa, lanjut Petrus, jelas merupakan sikap dan kebijakan yang keliru karena berpotensi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap Jokowi dan Gibran menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI oleh MPR pada 20 Oktober mendatang.
Baca juga: Buntut Panjang Polemik Akun Fufufafa hingga Muncul Situs Palsu Gerindra, Pendukung Lapor Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.