Komisi IX DPR: Kasus Perundungan di PPDS Anestesi Jadi Tanggung Jawab Kemenkes dan Undip
Kasus yang dialami almarhumah dokter Aulia Risma Lestari ini menjadi momentum bagi UNDIP, RSUP Dr Kariadi dan Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IX Irma Suryani Chaniago menyebut, masalah perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak kampus.
Ia mengatakan kasus yang dialami almarhumah dokter Aulia Risma Lestari ini menjadi momentum bagi UNDIP, RSUP Dr Kariadi dan Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola mulai dari perekrutan, proses dan pelaksanaan atau praktiknya.
Adanya praktik perundungan tersebut hendaknya dapat segera dihentikan dan segera diperbaiki ke depannya.
Baca juga: Undip Minta PPDS Anestesi Dibuka Lagi, Kemenkes Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
“Permasalahan yang terjadi pada program PPDS merupakan tanggung jawab bersama antara UNDIP dan rumah sakit vertikal Kemenkes, dalam hal ini RSUP Dr Kariadi Semarang,” ujar dia dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (13/9/2024).
Irma mendesak Kemenkes untuk segera membuka kembali PPDS prodi Anestesi di RSUP Dr Kariadi, mengingat ada 84 (delapan puluh empat) peserta didik PPDS yang berhenti mendapatkan akses pendidikan dampak dari penghentian sementara PPDS prodi anestesi di RSUP Dr Kariadi oleh Kemenkes. Juga pada pelayanan di RSUP Dr Kariadi.
“Akses pelayanan kepada masyarakat terganggu yang berdampak pada antrian panjang dan kesusahan mendapatkan pelayanan,” kata dia.
Irma memberikan apresiasi kepada Undip atas pengakuan dan permintaan maaf atas terjadinya perundungan di wilayah pendidikannya.
Adapun yang berkaitan dengan hukum, Undip dan RSUP Dr Kariadi sepakat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.