Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR RI: Kita Apresiasi

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20?na Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR RI: Kita Apresiasi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara.

Keputusan ini menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN. 

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20?na Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, Minggu (15/9/2024). 




Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20?na Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara.

Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20?na Pendidikan dari APBN hingga Rp130 triilun. 

Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20?na Pendidikan dari APBN.

Diharapkan degan keputusan ini berbagai masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.

BERITA TERKAIT

“Kami tentu berharap tidak ada perubahan besaran anggaran pendidikan ini akan mendorong penyelenggaraan layanan pendidikan termasuk beberapa program unggulan dari pemerintahan baru seperti pembangunan sekolah unggulan, perbaikan sarana prasaran pendidikan, dan lainnya,” katanya. 

Kendati demikian, Huda mengingatkan perlu ada perbaikan mendasar terkait pola distribusi dana pendidikan dari APBN.

Berdasarkan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI, diketahui jika ada beberapa persoalan krusial dalam distribusi 20?na Pendidikan APBN sehingga ratusan triliun yang dikucurkan belum sepenuhnya menjadi daya pengungkit optimalisasi layanan penyelenggaraan pendidikan di tanah air.  

“Panja Pembiayaan Pendidikan menilai selama ini  proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi mandatory spending 20% APBN untuk Dana Pendidikan tidak dilakukan secara optimal. Bahkan ada indikasi jika pembagian 20?na pendidikan dari APBN hanya sekadar untuk memenuhi limitasi 20% tanpa dipikirkan mengenai hasil dan dampaknya bagi optimalisasi layanan pendidikan di Indonesia,” katanya. 

Panja Pembiayaan Pendidikan, kata Huda juga menyimpulkan jika telah terjadi pelanggaran subtantif terhadap pengunaan dana pendidikan 20?ri APBN untuk Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD).

Dalam proses TKDD untuk Pendidikan ini ternyata pelaksanaanya tidak pernah dievaluasi sehingga ada potensi pengunaan TKDD bukan untuk fungsi pendidikan.

“Padahal alokasi dana pendidikan 20?ri APBN untuk TKDD sangat besar bahkan lebih dari 50%, namun ternyata pelaksanaanya tidak ada evaluasi secara khusus. Maka wajar jika layanan pendidikan di daerah juga tidak optimal,” katanya.

Politikus PKB ini menyebutkan jika hasil temuan dan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan telah disampaikan kepada Kemendikbud Ristek dan Dikti.

Dia berharap agar hasil rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan menjadi pertimbangan serius dalam perbaikan mekanisme distribusi anggaran pendidikan dari APBN kedepan.

“Kami berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan distribusi anggaran pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan dari APBN bisa optimal,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas