Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie

Berikut fakta-fakta pemilihan Anindya Bakrie sebagai Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid hingga muncul polemik intern

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi saat Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).

Acara tersebut konon kabarnya dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.




Buntut hal itu, muncul sejumlah polemik.

Berikut fakta-fakta Anindya Bakrie terpilih sebagai Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

1. Ketua Lama Dilengserkan

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum dan digantikan Anindya Bakrie.

Nurdin mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.

BERITA TERKAIT

Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

"Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," kata Nurdin usai Munaslub. 

Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.

Baca juga: Kursi Ketua Kadin Dikudeta Munaslub, Arsjad Rasjid Surati Presiden, Pengamat: Sia-sia Saja

"Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin."

"Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.

2. Munaslub Disebut Ilegal

Muncul polemik di dalam pemilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Polemik itu didasari ketidakterimaan Kadin Indonesia sebelumnya, Arsjad Rasjid, yang merasa kaget dan dirugikan atas kejadian ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas