5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie
Berikut fakta-fakta pemilihan Anindya Bakrie sebagai Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid hingga muncul polemik intern
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
Pihak Kemenkumham pun akan segera memproses keputusan ini.
Meski demikian, Andi tak merinci kapan keppres itu akan diterbitkan.
"Iya pasti (ada keppres baru), aturannya seperti itu. Namun nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melalui proses harmonisasi di Kemenkumham."
"Kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama?" ujarnya di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Istana Bantah Ada Cawe-cawe Joko Widodo di Kisruh Kepengurusan Kadin Indonesia
5. Istana Bantah Cawe-Cawe
Istana menegaskan tidak ada campur tangan pemerintah dalam kisruh yang terjadi di tubuh Kadin Indonesia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklaim Munaslub Kadin murni merupakan urusan internal.
"Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin," kata Ari, Senin, (16/9/2024).
Jokowi, kata Ari, sangat menghormati Kadin sebagai lembaga yang independen yang memiliki mekanisme internal dalam menjalankan roda organisasi.
"Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," kata Ari.
Menurutnya proses awal dalam mengesahkan kepengurusan Kadin ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak istana pun mengaku belum menerima surat dari Kemenkumham.
"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," kata Ari.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Milani Resti Dilanggi)