Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdiri di Atas Lahan Seluas Lapangan Bola, Ma'ruf Amin Bahagia Dapat Rumah dari Negara

Masduki menuturkan, lokasi rumah tersebut memang tidak jauh dari rumah pribadi milik Ibu Wakil Presiden, Wury Estu Handayani, dan kediaman orang tua

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Berdiri di Atas Lahan Seluas Lapangan Bola, Ma'ruf Amin Bahagia Dapat Rumah dari Negara
Kolase Tribunnews/Instagram
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan istri, Wury Estu Handayani, serta rumah pemberian negara untuk Maruf Amin selaku mantan Wakil Presiden RI di Depok, Jawa Barat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KH Maruf Amin merasa bersyukur sekaligus bahagia mendapatkan rumah dari negara setelah dirinya tak lagi menjabat Wakil Presiden RI.

Ma'ruf Amin sendiri telah memilih rumah tersebut dibangun dari awal di lahan seluas dua kali lapangan sepak bola di Jalan Raya Tapos, RT 002/011, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depo, Jawa Barat.

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menjelaskan, lokasi rumah pemberian negara di Tapos, Depok, Jawa Barat itu merupakan pilihan Ma'ruf Amin sendiri.




Masduki menuturkan, lokasi rumah tersebut memang tidak jauh dari rumah pribadi milik Ibu Wakil Presiden, Wury Estu Handayani, dan kediaman orang tua Ma'ruf Amin.

Berdasarkan perhitungan melalui aplikasi Google Maps, hanya berjarak 1 kilometer.

"Wapres (Ma'ruf Amin) sangat gembira karena ketepatan juga oleh negara diberikan semacam hadiah rumah ya. Baik Presiden atau Wapres itu kan biasanya diberi hadiah rumah, dan Wapres mengambil tempat yang di luar kota, di Depok, supaya dengan dana yang diberikan oleh negara untuk rumah, untuk tanah dan rumah itu, berikut isinya itu, bisa lebih luas, terutama tanah dan bangunannya. Dan Wapres sudah mengambil tempat di Cimanggis, Depok," ungkap Masduki, kepada wartawan Tribunnews.com, pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Sehari Jual Puluhan Boks Tramadol, Pembelinya dari Kelompok Ini dengan Kode Madol TM hingga Dodol

Pemberian rumah atau tempat tinggal untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pantauan Tribunnews pada Senin (16/9/2024), proses pembangunan rumah untuk Maruf Amin itu hampir selesai.

Meski masih dalam tahap pembangunan, kompleks rumah negara untuk Maruf Amin itu dijaga ketat oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Masduki mengatakan, selama proses pembangunan berlangsung, Ma'ruf kerap menengok perkembangan pembangunan calon kediamannya itu pada sela-sela libur akhir pekan atau saat sedang tidak ada tugas negara.

Baca juga: Dilarang Menyalakan Petasan di Sekitar Rumah Pensiun Maruf Amin, Paspampres Sudah Siaga

Masduki menjelaskan, terkait batas harga rumah danlahan pemberian dari negara, sesuai aturan, maka menggunakan tolak ukur harga atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Jakarta.

Tetapi, Maruf Amin memutuskan untuk membeli lahan di luar Kota Jakarta atau Depok dengan harapan tanahnya akan lebih luas dan harganya jauh lebih murah.

Dan Ma'ruf Amin serta keluarga akan menempati rumah barunya itu setelah masa jabatan Wakil Presiden yang diembannya selama kurun waktu lima tahun ke belakang itu berakhir.

Lahan Seluas Lapangan Bola

Pantauan Tribunnews, rumah 'hadiah' dari negara untuk Wapres Ma'ruf Amin berdiri di atas lahan yang sekitar dua lapangan sepak bola.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas