Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas
Dalam hal ini Endang diduga berkongkalikong dengan broker Eksi Anggraini terkait jual beli emas yang diperoleh dengan harga di bawah standar PT Antam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Eksi ini customer, kok bisa? Kan kalau berdasarkan keterangan saksi sebelumnya transaksi di butik cash and carry, beli sekian dan bayar sesuai dengan jumlah barang yang dibeli. Artinya, kan tidak ada dorongan berikan uang ke petugas semestinya. Apakah bisa Eksi kasih uang ke Endang?," tanya Hakim.
"Seperti yang kami jelaskan sebelumnya pak. Jadi transaksi yang ada di logam mulia menurut keterangan Pak Ahmad (Purwanto) itu kalau Eksi beli 10 kilo dikasih 15 kilo, pak. 5 kilogramnya dianggap utang," jawab Andik.
Baca juga: Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya
Lalu, hakim coba mendalami apakah emas 5 kilogram yang sebelumnya dianggap hutang dikembalikan atau tidak oleh Eksi.
Andik menjawab bahwa berdasarkan keterangan Purwanto, pada Juli 2018 Eksi mengembalikan emas tersebut.
"Makanya pas stok opname itu sama (jumlah emasnya). (Tapi) sehabis stok opname pinjam lagi," jelasnya.
Kemudian Hakim coba bertanya hubungan antara 10, 15 dan 152 kilogram emas yang tersebut dalam kasus ini.
Andik pun menjelaskan bahwa hal itu merupakan jumlah emas yang dilakukan peminjaman oleh ketiga karyawannya tersebut.
Hanya saja Andik tak bisa memastikan apakah emas-emas itu seluruhnya dipinjam oleh Eksi Anggraini atau tidak.
"Tadi kan disampaikan 10 sama 15 (kg emas) tapi ini kok bisa berjumlah 152 (kg) itu proyeknya darimana?," tanya hakim.
"Jadi menurut Pak Ahmad itu, peminjaman itu terus berjalan dan tidak bisa dikembalikan. Terus saya tanya kok tidak dilaporkan, jawaban Pak Ahmad mau diselesaikan sendiri," kata Andik.
"Akhirnya, 152 itu dibayarkan atau tidak?" tanya Hakim lagi.
"Kalau sampai stok opname 2018 ditetapkan ada kerugian disitu 152 kilogram," pungkas Andik.
Sementara itu dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Endang disebut telah menerima sejumlah hal dari kasus korupsi tersebut.
Adapun penerimaan yang diterima Endang diantaranya 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Toyota Innova hitam tahun 2018, uang tunai Rp20 juta, dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umroh.