Kaesang Tumpangi Mobil BMW ke KPK: Harga Tembus Rp600 Juta, Pajak Tahunan Rp12,3 Juta
Kaesang menumpangi mobil berkelir putih dan bermerek BMW tipe 320i. Adapun harga mobil itu mencapai Rp600 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Sementara, nilai jual mobil tersebut mencapai Rp 601.000.000.
"Nilai Jual: Rp 601.000.000," demikian keterangan yang tertulis terkait informasi mobil tersebut.
Sementara jika merujuk kepada situs penjualan mobil mewah, harga mobil BMW tipe 320i produksi tahun 2020 di DKI Jakarta berada di kisaran Rp550-689 juta dalam kondisi seken.
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok yang harus dibayarkan adalah Rp 12.320.500 (Rp 12,3 juta).
Sedangkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sehingga, total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 12.463.500.
Di sisi lain, masa berlaku STNK mobil BMW itu hingga 29 Juni 2026. Sementara, untuk jatuh tempo pajak tahunannya pada 29 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah mobil BMW 320i itu memang merupakan milik Kaesang atau bukan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.