Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kisruh Kepemimpinan Kadin, Kuasa Hukum Arsjad Rasjid Tak Temukan Alasan Digelarnya Munaslub

Kuasa hukum tidak menemukan alasan digelarnya Munaslub untuk mengganti Ketua Umum Kadin dari Arsjad Rasjid menjadi Anindya Bakrie.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kisruh Kepemimpinan Kadin, Kuasa Hukum Arsjad Rasjid Tak Temukan Alasan Digelarnya Munaslub
Dokumentasi Partai Demokrat
Kuasa hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva. Kuasa hukum tidak menemukan alasan digelarnya Munaslub untuk mengganti Ketua Umum Kadin dari Arsjad Rasjid menjadi Anindya Bakrie. 

Lagi-lagi, berdasarkan investigasi yang dilakukan, Zoelva mengatakan prosedur di atas juga tidak terpenuhi.

Pasalnya, sambung Zoelva, tidak ada peringatan tertulis ke Kadin Pusat terkait ada atau tidaknya pelanggaran.

"Saya sampaikan bahwa dua prosedur tidak terpenuhi dan tidak ada. Satu, peringatan tertulis dua kali dan yang kedua lebih dari 50 pengurus provinsi dan lebih dari 50 ALB yang mengajukan usulan," jelasnya.

Zoelva pun menegaskan, dengan hasil temuannya tersebut, Arsjad Rasjid masih menjadi Ketua Umum Kadin yang sah.

"Oleh karena itu, sampai sekarang, pengurus Kadin yang sah menurut hukum adalah pengurus Kadin di bawah kepemimpinan Pak Arsjad," katanya.

Kisruh Kepemimpinan Kadin

Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie dan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas XIII di Kendari pada 2021.
Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie dan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas XIII di Kendari pada 2021. (HO)

Seperti diketahui, Kadin tengah mengalami konflik internal karena kisruh perebutan ketua umum lewat Munaslub antara Arsjad Rasjid dan anak konglomerat Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie.

Dikutip dari Kompas.com, pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid, mengatakan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketum Kadin Indonesia lantaran dianggap melanggar aturan Kadin setelah pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin,

Sementara, Arsjad membantah pernyataan Nurdin Halid yang disebut dirinya telah melanggar aturan soal jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin.

Baca juga: Perlawanan Arsjad Rasjid seusai Didongkel dari Ketum Kadin, Surati Jokowi hingga Siapkan Kantor Baru

Dia menegaskan, sebelum menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia sudah mengambil cuti dan berkoordinasi dengan para wkail ketua umum serta ketua umum daerah Kadin Indonesia.

"Saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu. Itu pun saya ajak bicara teman-teman," kata dia dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya disebut tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Pada waktu itu, waktu saya mau cuti teman-teman sudah mengatakan kepada saya tidak perlu itu. Karena betul sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak perlu saya melakukan cuti atau berhalangan hadir," tuturnya.

"Namun, saya putuskan, saya bilang sama teman-teman, teman-teman kita harus memperlihatkan good governance," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait Munaslub Kadin

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas