Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi

Kedatangan Kaesang untuk meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat berbincang dengan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merupakan inisiatif pribadi.

Kedatangan Kaesang untuk meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memastikan, pihaknya tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang.

“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” katanya di Jakarta, Selasa (17/6/2024).

Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur.

Selain itu, putra Presiden Joko Widodo itu juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang.

Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

Baca juga: Nebeng Pesawat Teman, Kaesang Pangarep Minta Nasihat ke KPK

“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas