Datangi Kejagung, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kasus Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
Menurutnya, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini sebelumnya juga telah dipertanyakan oleh Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/9/2024).
Kedatangannya untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan 15 pesawat MA60 yang telah mandek 13 tahun.
“Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang sudah ditangani oleh Pidsus, tapi memang masih dalam proses,” kata Deolipa.
“Salah satunya, perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini,” ucapnya.
Menurutnya, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini sebelumnya juga telah dipertanyakan oleh Masyrakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.
Pasalnya, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 700 miliar.
“Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” jelas Deolipa.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Kaesang Hanya Ngeles soal Nebeng Jet Pribadi, Endus Ada Transaksi di Baliknya
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.
Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.
Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.
Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum anggota DPR.
Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.
Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta dolar AS per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Siapa Saja Mereka?
Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Deolipa pun meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.
"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.