Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan penjemputan paksa kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Saksi yang mangkir dipanggil dua kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya.
Sebab, hal itu sangat dibutuhkan aparat penegak hukum.
"Secara prinsip siapapun yang diduga terlibat dengan didukung dua alat bukti maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Boyamin.
Namun, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU tipikor," katanya.
Boyamin menyebutkan bahwa KPK menjadi lembaga yang penakut.
Sebab, sampai sekarang masih belum berani melakukan penjemputan paksa kepada Bos PT Mineral Trobos.
"Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut," kata dia.
Sebelumnya, KPK ternyata tengah mempertimbangkan pejemputan paksa DGO terkait dugaan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
Upaya tersebut dipertimbangkan karena DGO sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.