Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan penjemputan paksa kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Saksi yang mangkir dipanggil dua kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya.
Sebab, hal itu sangat dibutuhkan aparat penegak hukum.
"Secara prinsip siapapun yang diduga terlibat dengan didukung dua alat bukti maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Boyamin.
Namun, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU tipikor," katanya.
Boyamin menyebutkan bahwa KPK menjadi lembaga yang penakut.
Sebab, sampai sekarang masih belum berani melakukan penjemputan paksa kepada Bos PT Mineral Trobos.
"Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut," kata dia.
Sebelumnya, KPK ternyata tengah mempertimbangkan pejemputan paksa DGO terkait dugaan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.
Upaya tersebut dipertimbangkan karena DGO sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit.
Padahal keterangan David sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.
Penyidik KPK pun sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Baca juga: Berkas Perkara Muhaimin Syarif Penyuap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dilimpahkan ke JPU
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.