Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Johanis menekankan pentingnya bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan mengikuti opini atau pandangan subjektif.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Siap Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep
AFP/BAY ISMOYO
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo, menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 17 September 2024, usai dipanggil KPK guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan bisnis ke AS. (Photo by BAY ISMOYO / AFP) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan saat ini KPK masih mempelajari kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep


Johanis menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kaesang Naik Jet Pribadi Bersama Erina dan 2 Orang Lain, Siapa Saja?


"Laporan yang masuk tetap akan dipelajari. Tinggal dilihat apakah laporan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memenuhi, tentu akan ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kasusnya akan dihentikan," jelas Johanis di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).


Johanis menekankan pentingnya bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan mengikuti opini atau pandangan subjektif.


"Pemikiran kita harus diarahkan pada aturan karena koridor kita adalah aturan hukum," kata Johanis.

Baca juga: Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK Tetap Proses Aduan di Direktorat PLPM


Johanis lebih lanjut mengapresiasi langkah Kaesang yang proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. 

BERITA TERKAIT


"Saya berharap proses ini tidak berlarut-larut. Semakin lama penanganan, semakin besar biaya dan ketidakpastian hukum," kata dia.


Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa KPK telah mengadakan rapat internal terkait laporan tersebut.
 
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam setiap proses penanganan perkara, agar tidak melanggar hak-hak pihak yang terkait. 


"Setiap orang menginginkan adanya kepastian hukum, dan ketidakpastian hukum dapat melanggar hak-hak mereka," tandas Johanis.

Baca juga: 2 Alasan Kaesang Pangarep Numpang Jet Pribadi Milik Temannya ke AS


Sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).


Kedatangan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke KPK terkait dengan isu viral adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan pesawat jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono, sewaktu plesiran ke Amerika Serikat (AS) pertengahan Agustus kemarin.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang ke KPK dalam rangka melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.


Betul, saudara K [Kaesang, red] datang ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 dalam rangka pelaporan gratifikasi, sebut Tessa kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas