KPK Ungkap Persoalan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK: Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan
Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya. Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemberian dana CSR dari BI dan OJK itu bermasalah lantaran tidak sesuai peruntukannya.
Kata jenderal bintang satu polisi itu, dana CSR tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya.
Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Siapa Saja Mereka?
KPK sebelumnya menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Asep.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Bullying di SMA Elite Simprug Jaksel
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.