KPK Ungkap Persoalan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK: Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan
Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya. Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemberian dana CSR dari BI dan OJK itu bermasalah lantaran tidak sesuai peruntukannya.
Kata jenderal bintang satu polisi itu, dana CSR tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya.
Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Siapa Saja Mereka?
KPK sebelumnya menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Asep.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Bullying di SMA Elite Simprug Jaksel
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya telah memberikan keterangan suara ihwal dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam Konferensi Pers RDG BI, Rabu (18/9/2024).
Perry menjelaskan, proses CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan pada tata kelola, ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku yaitu mencakup proses maupun pengambilan keputusan.
"Bahwa CSR atau PSBI itu hanya diberikan kepada yayasan. CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu. Oleh karena itu yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," terangnya.
Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta
Kemudian, Perry menyebut yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan berbadan hukum jelas, program yang jelas dan ada pertanggungjawaban setelah menerima dana CSR.
Selain itu, Perry menyebut pengambilan keputusan alokasi untuk CSR juga ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Kemudian, pelaksanaan programnya dibahas melalui Forum BSBI yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah.
"Termasuk juga standar-standar programnya apa, standarnya apa, prosedurnya bagaimana itu dibahas di situ. Jadi dewan gubernur secara kolektif itu bagaimana alokasi ketiga bidangnya nanti pelaksanaan programnya dibahas forum satuan kerja diketuai oleh ADG bidang," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.