Saut Situmorang Nilai Sikap KPK Tangani Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Terlalu Normatif
KPK dinilai terlalu bersikap normatif dalam menangani kasus jet pribadi anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
KPK mengatakan kedatangan Kaesang dalam rangka meminta arahan atas isu terhadap dirinya saat ini.
Kaesang pun dalam kesempatan tersebut sudah melaporkan perjalanannya itu ke KPK.
“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
KPK juga sempat bertanya lebih detail ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut.
Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai begitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah. Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” ucapnya.
Semisal dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang," kata dia.
"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau empat kira-kira Rp 360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah begitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” pungkasnya.