Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honorarium Hakim Agung Didorong Agar Diatur Dalam Undang-Undang 

Juru bicara MA, Suharto mengatakan hakim agung sepakat menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Honorarium Hakim Agung Didorong Agar Diatur Dalam Undang-Undang 
Istimewa
Diskusi publik bertemakan “Bedah Kasus Dugaan Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Sedikitnya 97 Miliar” di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). 

Juru bicara MA, Suharto, menegaskan tidak ada pemotongan honorarium secara paksa.

Menurut Suharto, hakim agung telah bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak honorarium mereka dari penanganan perkara.

"Fakta yang terjadi para hakim agung berepakat untuk serahkan secara suka rela 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterima untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial," kata Suharto saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).

Suharto mengatakan pernyataan suka rela tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," pungkas Suharto.

 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas