Jubir Kaesang Klaim Harga Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta per Orang Cuma Taksiran: KPK Akan Hitung Ulang
Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, klarifikasi soal harga tiket jet pribadi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal jumlah harga tiket jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) Kaesang yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Francine memastikan bahwa harga tiket jet pribadi yang dicantumkan Kaesang ke KPK adalah taksiran sementara.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, dan dua orang lainnya naik jet pribadi ke AS hanya numpang rekannya dengan ongkos Rp 90 juta per orang.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment," kata Francine, Kamis (19/9/2024).
Francine menegaskan bahwa nominal itu hanya digunakan untuk mengisi formulir di KPK.
Nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu, menurutnya, merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.
"Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS (Amerika Serikat)," ujarnya.
Pihaknya mengaku awalnya juga tak bisa menaksir harga pasti sewa jet pribadi ke AS yang digunakan Kaesang.
Namun, KPK mengatakan nilai yang dicantumkan dalam formulir itu hanya nilai taksir pelapor dugaan gratifikasi.
Francine pun memastikan, KPK nantinya akan menghitung ulang harga pasti jika Kaesang terbukti menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," tegasnya.
Baca juga: Kala Istana dan PSI Pasang Badan Bela Kaesang soal Jet Pribadi, Tuai Kritik Roy Suryo hingga PDIP
Lebih lanjut, Francine meyakini bahwa Kaesang tidak melanggar ketentuan mengenai penerimaan gratifikasi.
"Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara."
"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," jelasnya.